Nias Utara, VIVA – Seorang guru honorer di Kabupaten Nias Utara berinsial AZ (38), diduga mencabuli anak dibawah umur yang juga tetangganya dan masih berusia 10 tahun. Kasus ini, terungkap dari chat WhatsApp pelaku ke korban. Di mana isi percakapan itu menggunakan bahasa tidak senonoh atau bahasa mesum.
Kasus dugaan pencabulan itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea. Ia mengatakan, kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.
"Iya benar, dimana rumah korban dengan pelaku bertetangga," ucap Motivasi saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 30 April 2025.
Motivasi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban membaca isi pesan WhatsApp tersebut, yang nilai tidak Senonoh, yang mengarah bahasa tak pantas disampaikan pelaku kepada korban yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke Polres Nias pada Rabu siang, 19 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Lanjut Motivasi, pihaknya menerima laporan tersebut dan pelaku langsung diamankan petugas kepolisian pada hari itu juga.
"Selanjutnya, korban jujur bahwa terlapor (AZ) melakukan persetubuhan kepada korban pada tanggal 21 Juli 2024, pukul 10.00 WIB," jelas Motivasi.
Kini, AZ bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nias, untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Terpopuler: Guru Biologi SMAN di Bandung Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Anggota GRIB Bawa Senjata Api
Berbagai artikel di kanal Trending tengah mencuri perhatian pembaca VIVA, mulai dari guru biologi SMAN di Bandung minta siswa gambar alat kelamin hingga anggota GRIB
VIVA.co.id
29 April 2025