Pasangan Jemaah Haji yang Terpisah Akan Digabungkan di Makkah, PPIH Terbitkan Edaran Resmi

7 hours ago 1

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:25 WIB

VIVA –  Harapan jemaah haji Indonesia yang terpisah dari pasangan maupun anggota keluarga lainnya saat penempatan di Makkah akhirnya dijawab. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menerbitkan edaran resmi yang mengatur penggabungan jemaah, khususnya pasangan suami istri, orang tua dan anak, serta jemaah lansia atau disabilitas dengan pendampingnya.

Ketua PPIH Arab Saudi 2025, Muchlis M Hanafi, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas kondisi di lapangan akibat sistem layanan haji yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).

Kepala Bidang MCH Khoiron mendampingi Kepala PPIH Arab Saudi 2025 Muchlis Hanafi

Photo :

  • Syahdan Nurdin/MCH 2025

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi, Sabtu, 17 MMuchlis dilansir MCH 2025.

Muchlis, yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri, menjelaskan bahwa pemisahan ini terjadi karena sistem penempatan jemaah di Makkah dilakukan berdasarkan pembagian dari syarikah, berbeda dengan penempatan di Madinah yang masih berdasarkan kloter kedatangan dari Indonesia.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegasnya.

Untuk itu, Ketua Kloter diminta segera mendata jemaah yang masuk dalam kategori terpisah dan mencantumkan identitas serta nama syarikah masing-masing. Data tersebut akan dikirimkan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” ujar Muchlis.

Ia menekankan pentingnya pelaporan resmi agar keberadaan jemaah tercatat dalam sistem syarikah dan tidak menimbulkan masalah saat pergerakan ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.

“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

Dalam upaya mempercepat proses ini, PPIH Arab Saudi juga meminta Kepala Daker Makkah beserta Kepala Sektor untuk segera menunjuk penanggung jawab khusus yang akan fokus menangani proses penggabungan ini.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandas Muchlis.

Halaman Selanjutnya

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” ujar Muchlis.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |