Jakarta, VIVA – Buronan KPK Paulus Tannos kini sudah berhasil ditangkap oleh Otoritas Singapura. Namun, Paulus Tannos justru mengajukan penangguhan penahanan di Singapura setelah ditangkap.
Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mengajukan gugatan setelah penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah bersama dengan Kementerian Hukum RI masih berupaya sekuat tenaga untuk memproses pemulangan Paulus Tannos. Meskipun, kini Tannos mengajukan penangguhan penahanannya.
"KPK mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Singapura," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lembaga antirasuah, kata Budi, memiliki harapan bahwa proses pemulangan Paulus Tannos berjalan dengan efektif.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Tannos itu belum disetujui oleh pihak Pengadilan Singapura.
“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan Senin, 2 Juni 2025.
Diketahui, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya pada Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh Pemerintah Singapura.
Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.
Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand. Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.