Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

4 hours ago 2

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:27 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberlakukan sistem ganjil-genap selama 3 hari pada pekan depan untuk kendaraan pribadi di Jakarta, yakni tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)," kata  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

Ilustrasi mobil listrik / cas kendaraan listrik

Bebas Pajak hingga Ganjil Genap, Ini 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

Insentif bagi pengguna kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara dan mendorong transformasi menuju transportasi berkelanjutan.

img_title

VIVA.co.id

24 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |