Banten, VIVA – Warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, digemparkan dengan penangkapan Mulyana (23) pada Sabtu, 19 April 2025. Pria tersebut merupakan pelaku mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19).
Penemuan jasad SA bermula saat seorang warga tengah berkebun di area hutan Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
Masa Lalu Mulyana
Evakuasi Korban Mutilasi. (Polresta Serkot).
Photo :
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Sebelum kasus ini mencuat, sosok Mulyana sempat muncul di layar kaca dalam program ‘Orang Pinggiran’ yang tayang di YouTube TRANS7 OFFICIAL pada 7 September 2016.
Setelah orang tuanya bercerai saat ia masih balita, Mulyana dibesarkan oleh kakek-neneknya yang membuat opak untuk menyambung hidup. Berdasarkan hal tersebut, Mulyana yang saat itu masih duduk di bangku SD dijuluki “Si Penjaja Opak,”.
Tumbuh besar tanpa peran orangtua membuat Mulyana semakin terlatih untuk hidup mandiri. Setiap hari, Mulyana kecil menjajakan opak dengan penghasilan Rp20.000-30.000.
Selain berjualan opak, ia juga menggembala kerbau dengan bayaran Rp2.000 per hari. Sambil mengembala, Mulyana juga mengisi waktu dengan membuat layangan untuk dijual.
Di sela-sela aktivitasnya, tak jarang Mulyana kecil menangis. Ia mengaku kerap merindukan sosok ibu yang telah lama meninggalkannya.
Kronologi Kejadian Sadis
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tragedi bermula pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, pelaku menjemput korban dari rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajaknya makan bakso di daerah Ciomas. Namun, di perjalanan, korban meminta pelaku bertanggung jawab atas kehamilan yang dialaminya. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku.
Alih-alih mengajak makan, pelaku justru mengarahkan kendaraan mereka ke sebuah area hutan terpencil yang jauh dari permukiman. Di lokasi itu, dengan dalih ingin membicarakan situasi kehamilan, pelaku mengajak korban berjalan lebih dalam ke dalam hutan.
Begitu berada di lokasi sepi, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung milik korban hingga tidak sadarkan diri.
(Ilustrasi) Hingga Senin Sore, RS Polri Terima 17 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air
Photo :
- VIVA/Muhamad Solihin
"Korban kemudian didorong dari tebing dan kembali dicekik untuk memastikan korban meninggal dunia," ujar Kompol Salahudin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kembali ke tempat kejadian dan memutilasi tubuh kekasihnya menjadi beberapa bagian. Kepala, tangan, dan kaki dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai. Sementara bagian tubuh lainnya dibiarkan di tempat kejadian, hanya ditutupi dedaunan dan kayu agar tak langsung terlihat.
Polisi kini telah menahan pelaku di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih.
Halaman Selanjutnya
Selain berjualan opak, ia juga menggembala kerbau dengan bayaran Rp2.000 per hari. Sambil mengembala, Mulyana juga mengisi waktu dengan membuat layangan untuk dijual.