Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru soal Visa Umrah Mulai 14 Dzulhijjah 1446

1 day ago 5

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:05 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan visa umrah. Mulai tanggal 14 Dzulhijjah 1446 H, visa umrah tidak akan diterbikan jika hotel di Mekah dan Madinah belum dipesan, dan disetujui oleh otoritas sipil Saudi dan Kementerian Pariwisata Saudi.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan perkembangan terbaru dari pemerintahan Arab Saudi.

"Mulai tanggal 14 Dzulhijjah, visa umrah tidak akan diberikan jika hotel-hotel di Mekah dan Madinah belum dipesan dan disetujui oleh Pertahanan Sipil dan Otoritas Pariwisata dari jamaah masuk hingga jemaah pulang," tulisnya lewat Instagram @amphuri dikutip Minggu, 1 Juni 2025.

Amirulhaj Nasaruddin dan rombongan lakukan sai bagian dari rangkaian umrah

Amphuri menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, hotel yang dipesan harus yang berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Kedua, program juga harus sesuai dengan pemesanan hotel. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform nusuk.

Menteri Agama Nasaruddin Umar jalani ibadah umrah

Adapun visa tersebut baru bisa diterbitkan, setelah hotel menyetujui reservasinya. Untuk itu, Amphuri berharap jemaah dan seluruh pihak patuh dengan peraturan yang telah ditentukan. Hal ini guna memastikan kelancaran pemrosesan visa.

"Kami berharap anda patuh dengan peraturan ini dan memastikan kelancaran pemrosesan visa," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun visa tersebut baru bisa diterbitkan, setelah hotel menyetujui reservasinya. Untuk itu, Amphuri berharap jemaah dan seluruh pihak patuh dengan peraturan yang telah ditentukan. Hal ini guna memastikan kelancaran pemrosesan visa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |