Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

1 week ago 8

Rabu, 9 April 2025 - 17:00 WIB

Bali, VIVA – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan peraturan tentang gerakan Bali bersih sampah yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 itu salah satunya mengatur soal larangan produksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah provinsi Bali.

"Nanti semua (produsen) akan saya undang, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan di bawah 1 liter, ada juga yang gelas, itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, dikutip Rabu 9 April 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha atau kegiatan apa pun di wilayah provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai.

"Di setiap Kabupaten di Bali ada produsen minuman kemasan plastik sekali pakai, nanti akan kita undang untuk tidak lagi memproduksi kemasan di bawah 1 liter," ujarnya.

Regulasi itu mengatur 6 kebijakan yang wajib dilaksanakan untuk lembaga yakni, kantor pemerintah dan swasta. Lingkup Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Pelaku usaha, cafe dan restoran. Pelaku pendidikan, pasar serta tempat ibadah.

"Pasar harus tertib lagi sekarang, terutama dengan penggunaan plastik sekali pakai. Karena di pasar terlalu banyak penggunaan plastik yang tak terkendali sehingga wajah pasar menjadi kurang bagus," jelas Koster.

Terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Koster, setiap kantor dan tempat usaha wajib menyediakan tempat pengelolaan sampah mereka sendiri.

Pelaku usaha, seperti hotel, restoran atau kafe harus punya unit pengelolaan sampah. Aturan itu juga berlaku untuk sekolah maupun lembaga pendidikan.

"Jadi hotel sekarang harus tertib memiliki unit pengelolaan sampah dan menyelesaikan sampahnya sendiri," jelas Koster.

Halaman Selanjutnya

Regulasi itu mengatur 6 kebijakan yang wajib dilaksanakan untuk lembaga yakni, kantor pemerintah dan swasta. Lingkup Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |