Jakarta, VIVA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam regulasi tersebut, rokok elektrik atau vape disebut-sebut akan diperlakukan setara dengan rokok tembakau yang dibakar.
Hal itu memicu tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menilai kebijakan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan karakteristik rokok elektrik yang menurut sejumlah kajian ilmiah memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibanding rokok konvensional.
“Menyamakan rokok elektrik dengan rokok dalam regulasi ini kurang tepat. Rokok elektrik adalah produk tembakau alternatif yang menghasilkan uap, bukan asap, sehingga tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok yang dibakar,” ujar Paido, Jumat, 20 Juni 2025.
Ilustrasi dilarang merokok
Ia menambahkan bahwa banyak penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu menurunkan risiko kesehatan secara signifikan.
Paido mengutip hasil studi dari Public Health England (PHE) kini UK Health Security Agency yang menyebutkan bahwa vape dapat mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90-95 persen dibanding rokok yang dibakar.
“Memperlakukan keduanya secara setara dalam regulasi ini berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar dalam profil risiko kedua produk tersebut, yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat upaya perokok untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko,” ujar dia.
Dalam draf Raperda yang telah beredar di publik, Pasal 1 Ayat 6 menyebutkan bahwa semua bentuk produk tembakau, termasuk rokok elektrik, vape, shisha, hingga produk tembakau yang diuapkan atau dipanaskan, dikategorikan sebagai rokok.
Penyetaraan ini berdampak langsung pada pembatasan penggunaan rokok elektrik di berbagai tempat umum. Dalam Pasal 14 Raperda itu, penggunaan vape dilarang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan hanya diperbolehkan di ruang terbuka yang jauh dari lalu lintas orang.
Kebijakan ini ditanggapi serius oleh Akvindo. Paido menilai larangan penggunaan vape di tempat hiburan dan kafe terlalu restriktif, serta berpotensi membatasi hak konsumen dewasa.
“Kami menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan regulasi yang membedakan vape dari rokok tembakau, misalnya dengan memperbolehkan penggunaan vape di area tertentu yang berventilasi baik tanpa harus dibatasi pada ruang khusus merokok,” ucapnya.
Paido juga mendorong Pemprov DKI untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas pengguna rokok elektrik. Ia berharap penyusunan regulasi bisa dilakukan secara inklusif, berbasis bukti ilmiah, dan berkeadilan.
“Regulasi yang baik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan hak konsumen dewasa untuk mengakses produk rendah risiko. Akvindo siap berkontribusi dengan data dan fakta ilmiah untuk mendukung pembuatan kebijakan yang adil dan berbasis bukti," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sepakat atas usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pramono setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa
tempat karaoke, klub malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono.
Halaman Selanjutnya
Dalam draf Raperda yang telah beredar di publik, Pasal 1 Ayat 6 menyebutkan bahwa semua bentuk produk tembakau, termasuk rokok elektrik, vape, shisha, hingga produk tembakau yang diuapkan atau dipanaskan, dikategorikan sebagai rokok.