Jakarta, VIVA – Langkah tegas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menertibkan kendaraan over dimensi, merupakan kejahatan lalu lintas, dan over load, merupakan pelanggaran lalu lintas, mendapat dukungan luas dari masyarakat dan instansi pemerintah.
Penertiban ini dianggap penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan berat.
Berdasarkan data Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, kendaraan over dimensi dan over load menyumbang sekitar 30–40 persen kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat. Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan jalan akibat ini diperkirakan mencapai Rp 43 triliun per 10 tahun.
Truk ODOL
Photo :
- Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pihaknya akan secara intensif melakukan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi.
"Kami tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam menyukseskan target menuju zero over dimensi dan over load 2026," ujarnya.
Penertiban ini didukung oleh sejumlah kementerian dan instansi, seperti Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, yang mengoordinasikan kebijakan lintas sektor dalam penguatan sistem transportasi nasional.
Kementerian Perhubungan, sebagai pembuat regulasi teknis kendaraan dan pelaksana pengawasan. Kementerian Perdagangan, yang turut mengatur distribusi logistik barang agar sesuai dengan beban standar. Kementerian Pekerjaan Umum, yang menangani pembangunan dan perawatan jalan nasional serta tol; PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang menerapkan sistem Weigh-In-Motion (WIM) di sejumlah ruas tol.
Kemudian, Dinas Perhubungan Daerah, yang aktif dalam pengawasan dan razia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Asosiasi Pengusaha Logistik dan Transportasi, yang diajak berkolaborasi agar pelaku usaha menyesuaikan armadanya dengan aturan.
Masyarakat juga memberikan dukungan. Budi, salah satu pengemudi harian di jalur Pantura, dan beberapa sopir lainnya sepakat dan menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jalan.
"Truk over dimensi dan over load itu sangat membahayakan. Kalau terjadi rem blong atau patah sumbu, bisa fatal akibatnya,” ungkapnya.
Pemerintah terus memperkuat langkah menargetkan menuju Indonesia bebas over dimensi dan over load pada tahun 2026. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi pelaku usaha.
Dengan kolaborasi antara Korlantas Polri, Kementerian terkait, pengelola jalan tol, dan masyarakat, diharapkan sistem transportasi barang di Indonesia menjadi lebih tertib, selamat, dan berkelanjutan.
"Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum," kata Agus Suryo.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Dinas Perhubungan Daerah, yang aktif dalam pengawasan dan razia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Asosiasi Pengusaha Logistik dan Transportasi, yang diajak berkolaborasi agar pelaku usaha menyesuaikan armadanya dengan aturan.