Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

3 weeks ago 30

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:31 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kemnaker RI. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Pemeriksaan terhadap Suhartono berlangsung pada Senin 2 Juni 2025 kemarin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dari pemeriksaan Suhartono, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

"Sdr. Suhartono hadir, Penyidik melakukan penyitaan dokumen, (tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materil)," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

Selain Suhartono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur PPTKA Kemnaker (2019 s.d. 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024 s.d. 2025), Haryanto.

"Haryanto tidak hadir. Ybs. mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS," ucap Budi.

Adapun saksi-saksi lain yang dipanggil KPK pada Senin kemarin yakni FS (Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja) dan RJ (Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan bulan September 2024 s.d. 2025).

Sementara itu, Suhartono mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa pada Senin kemarin.

"Cuma sekitar 8 atau berapa masih normatif gitu," kata Suhartono.

Lebih jauh dia hanya mengaku bahwa pengurusan tenaga kerja asing itu merupakan hal yang sangat teknis. Dia enggan menjelaskan detil karena mengklaim itu bukan tugasnya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Saya kan ada beberapa direktorat. Saya kan ada beberapa direktorat. Saya gatau, kalau saya mengawasin yang seperti itu kan terlalu berat," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Halaman Selanjutnya

"Saya kan ada beberapa direktorat. Saya kan ada beberapa direktorat. Saya gatau, kalau saya mengawasin yang seperti itu kan terlalu berat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |