Jakarta, VIVA - Kalangan buruh akan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintahan Prabowo diminta segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak ke pekerja.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhammad Rusdi mengatakan pihaknya akan membawa pesan utama dalam aksi buruh yang berpusat di Jakarta secara damai, tertib, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Dia bilang pesan utama agar Presiden Prabowo untuk segera Kubur Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut dia, ASPEK Indonesia juga mendesak pentingnya penguatan peran dan kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dari hulu ke hilir. Rusdi menyampaikan ruh dan orientasi Pembangunan ekonomi nasional dan ketenagakerjaan harus sejalan dengan semangat dan cita cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
"Yakni mencerdaskan, melindungi, mensejahterakan dan negara aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan aktif dalam wujudkan hubungan industrial yang berkeadilan," kata Rusdi, dalam keterangannya, 29 April 2025.
Dia menuturkan dengan melihat kinerja dan komitmen pemerintahan Prabowo dan Menteri Tenaga Kerja dalam penetapan Upah minimum 2025 terutama program bantuan hari raya untuk ojol, ada harapan akan adanya perubahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.
Rusdi bilang Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dikubur karena terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh. Selain itu, Omnibus Law jugamemperbesar ketidakpastian kerja.
"Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial," tutur Rusdi.
Pun, ia membeberkan 10 harapan buruh ke Prabowo yang selama ini jadi agenda perjuangan buruh nasional yaitu:
1. Stop PHK massal dan wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja (job guarantee), serta wujudkan sistem pendidikan yang memperkuat ketrampilan dan kompetensi
2. Hapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak, honorer, kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.
3. Tetapkan status pengemudi online sebagai pekerja dengan memberikan perlindungan hak normatif ketenagakerjaan.
4. Kembalikan sistem penghitungan pesangon ke ketentuan semula yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
5. Wujudkan upah layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan pusat dan daerah, dimulai dengan menetapkan upah minimum berbasis survey Kebutuhan hidup layak ( KHL)
6. Sediakan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh buruh dan rakyat Indonesia.
7. Bangun perumahan dan transportasi murah serta pendidikan gratis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarrakat..
8. Berikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).
9. Perkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja yang terkena PHK, dan Perkuat semangat kolaborasi dan kemitraan sosial dalam upaya wujudkan hubungan industrial yang harmonis berkeadilan
10. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan Optimalisasi peran Desk Ketenagakerjaan di Kepolisian baik di Tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres.
Halaman Selanjutnya
"Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial," tutur Rusdi.