Jakarta, VIVA - Wanita cantik bernama Fatmawati (31), yang kena tipu vendor saat beli rumah, mendatangi Markas Polda Metro Jaya, melayangkan banding ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda buntut laporanya dihentikan Polsek Cipayung.
Dia menganggap penipuan yang menimpanya masuk ranah perdata bukan pidana.
“Ya, karena kebetulan saya juga jadi korban. Saat ini kami lagi berupaya untuk melakukan upaya pengaduan kepada Wasidik. Mencari keadilan ya dari modus penipuan salah satu developer,” ujar Fatwamati usai pemeriksaan Bagwassidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Dalam pemeriksaan, dirinya meluruskan perihal alasan Polsek Cipayung menghentikan laporannya. Hal itu cuma karena sudah mengambil satu unit motor N-Max yang dijaminkan terlapor.
“Yang memberatkan salah satunya termasuk seperti tadi disampaikan adalah sudah mengambil salah satu unit motor. Namun, dari pihak saya korban bukan mengambil tapi disitu sudah ada penyerahan. Jadi bukan dari pihak saya yang mengambil, tapi itu penyerahan motor. Motornya sudah kami kembalikan, kurang lebihnya seperti itu,” kata dia.
Padahal, lanjut dia, motor yang diserahkan terlapor awalnya dianggap sebagai itikad baik penjamin untuk mengembalikan uang Rp 300 juta yang sudah disetor Fatmawati sebagai uang muka pembelian satu unit rumah.
Tapi, pasca dilaporkan Agustus 2024, masalah motor tersebut malah jadi alasan Polsek Cipayung menghentikan kasus pidana. Buntut dasar keterangan sebuah ahli yang tak sebanding dengan kerugian Rp 300 juta dialami korban.
“Itu belum ada transparansi sih sebenarnya. Kenapa, jadi hanya pemberhentian saja tapi tidak ada penjelasan kenapa berhentinya. Katanya kan mau ada saksi ahli, cuma saksi ahli didatangkan belum tahu kejelasannya itu seperti apa makanya kami banding minta pertolongan pada bagian Wasidik,” katanya
Maka dari itu, Fatmawati berharap kasusnya bisa kembali berlanjut supaya kedepan kasus seperti yang dia alami tak terulang dan menimpa masyarakat lain.
“Terkait dengan tipu daya upaya dan lain-lain dari developer. Saya berharap tidak ada lagi korban-korban dan lebih selektif lagi untuk memilih khususnya perumahan atau jual-beli KPR,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, niat hati mau punya hunian di Jakarta, tapi seorang wanita cantik bernama Fatmawati (31), malah kena tipu. Korban mesti kehilangan duit ratusan juta rupiah.
Dia menjelaskan, awalnya sudah buat perjanjian beli rumah yang ditawarkan terlapor dalam hal ini pihak vendor rumah. Fatmwati mesti membayar Rp1,1 miliar dengan uang muka atau donw payment (DP) sebesar Rp300 juta di jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur.
“Namun, sudah satu tahun berjalan proses nya mandek dan janji membalikan dana DP. Namun, tidak ditepati sampai saat ini,” kata Fatmawati, Kamis, 19 Desember 2024.
Akibatnya, uang muka Rp300 juta ke vendor pun raib belum dikembalikan. Pun, perjanjian uang kompensasi Rp198 juta yang seharusnya jika waktu tiga bulan bila rumah belum berdiri harus dibayar vendor.
“Masalah semakin rumit, karena pihak vendor yang selalu berkelit ketika ditagih janjinya,” kata dia.
Pada akhirnya, saat memutuskan melaporkan dugaan penggelapan uang ke polisi, dia mengaku malah mendapat teror dari terlapor. Korban dapat ancaman secara verbal lewat pesan WhatsApp.
Laporannya bernomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/ POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 6 Agustus 2024.
“Developer mengancam dan keluarga akan menghancurkan keluarga saya. Karena tidak terima perlakukan kami seperti melapor dan lain-lain,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Itu belum ada transparansi sih sebenarnya. Kenapa, jadi hanya pemberhentian saja tapi tidak ada penjelasan kenapa berhentinya. Katanya kan mau ada saksi ahli, cuma saksi ahli didatangkan belum tahu kejelasannya itu seperti apa makanya kami banding minta pertolongan pada bagian Wasidik,” katanya