Pekanbaru, VIVA – Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas PPH (Penanggulangan Perambahan Hutan) terus memperkuat komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
Salah satu kasus besar berhasil diungkap, yakni tindak pidana perambahan hutan seluas ±143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Dua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnain (56), pemodal sekaligus pemilik lahan ilegal, dan Satria Hasan Al Luthfi (26), koordinator lapangan. Mereka menggunakan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai kedok pembukaan kebun kelapa sawit ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dokumen kelompok KUPS, dan peta areal perambahan.
Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kejahatan kehutanan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang,” ujar Kapolda dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa 8 Juli 2025.
Ia juga menekankan, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing tidak hanya represif, tetapi juga mencakup pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat, serta mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Saya mengajak masyarakat Riau untuk menjaga warisan ekologis ini. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi titipan untuk anak cucu kita," ujar Herimen, sapaan akrab Kapolda.
Dalam kesempatan itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro juga memaparkan kinerja Satgas PPH sepanjang Januari–Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya terdapat 42 Laporan dan 2.291 hektare lahan terdampak.
Kombes Ade memaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menetapkan 22 tersangka, dan luas lahan terbakar 67 hektare.
Selain itu terdapat 27 kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging dan perkebunan sawit ilegal) dengan 24 tersangka, dan luas lahan dirambah 2.225 hektare.
Ade menegaskan, seluruh kasus ditangani dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6 Tahun 2023, lalu UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Motif para pelaku mayoritas adalah membuka lahan sawit dengan cara melanggar hukum. Beberapa bahkan menyalahgunakan program sosial perhutanan,” tegas Dirkrimsus.
Kapolda Riau juga mengajak media massa dan masyarakat untuk turut serta mengampanyekan kepedulian terhadap lingkungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Suara media dan kesadaran publik adalah fondasi kuat dalam mencegah kerusakan yang lebih luas," demikian Irjen Herry.
Halaman Selanjutnya
Dalam kesempatan itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro juga memaparkan kinerja Satgas PPH sepanjang Januari–Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya terdapat 42 Laporan dan 2.291 hektare lahan terdampak.