Naik Motor Sambil Merokok Bisa Ditilang atau Tidak?

7 hours ago 3

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:38 WIB

Jakarta, VIVA – Merokok sambil mengendarai sepeda motor menjadi kebiasaan yang kerap terlihat di jalanan. Banyak pengendara tidak menyadari bahwa tindakan ini bisa menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Secara hukum, merokok sambil naik motor tidak secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Namun, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk menindak pengendara yang merokok saat berkendara.

Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Merokok dianggap sebagai aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi karena tangan tidak fokus mengendalikan kendaraan.

Selain itu, abu rokok yang beterbangan dapat membahayakan pengendara lain di belakangnya. Mata pengendara lain bisa terkena abu panas, dan ini dapat menyebabkan kecelakaan.

Polisi dapat menindak pengendara yang merokok dengan alasan membahayakan keselamatan lalu lintas. Jadi meskipun tidak secara tegas dilarang, tindakan ini bisa masuk kategori pelanggaran.

Dari penelusuran VIVA Otomotif, Selasa 8 Juli 2025, sanksi bagi pengendara yang melanggar Pasal 283 bisa berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan selama tiga bulan. Besarnya hukuman ini tergantung pada keputusan petugas dan situasi di lapangan.

Merokok saat berkendara juga bisa dikategorikan sebagai tindakan ceroboh. Asap rokok bisa menghalangi pandangan, apalagi saat berhenti di lampu merah atau melaju di jalan padat.

Dari sisi etika, merokok di jalan umum sambil berkendara juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Banyak orang merasa terganggu dengan asap rokok dan khawatir terhadap risiko terkena bara api.

Oleh karena itu, meskipun merokok sambil naik motor belum termasuk pelanggaran yang spesifik dalam hukum lalu lintas, tetap ada potensi untuk ditilang.

Ilustrasi serangan jantung.

Tak Perlu Merokok, Udara Kota Sudah Bisa Membuat Jantung Kamu Rusak

Tak perlu merokok, udara kota sudah bisa membuat jantung kamu rusak.

img_title

VIVA.co.id

4 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |