Komite Pengembangan Keuangan Syariah Dikukuhkan, OJK Umumkan Formasinya

6 hours ago 3

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:59 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan pengukuhan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Dia menjelaskan, KPKS nantinya akan bertugas memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah, urun pendapat dalam tahap penyusunan kebijakan, hingga menjembatani koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

"Pembentukan KPKS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional," kata Dian dalam telekonferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa, 8 Juli 2025.

Ilustrasi keuangan syariah

Dia juga berharap KPPS akan mampu mendongkrak aspek akuntabilitas dan transparansi serta proses pengambilan keputusan, dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Tanah Air.

Karenanya, Dian menegaskan bahwa diperlukan upaya percepatan penyusunan regulasi terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, serta dukungan integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan berbasis syariah.

Dia memastikan, pembentukan komite ini telah melalui proses panjang dan melibatkan sejumlah pihak lintas stakeholder. Tujuannya yakni untuk menjaga keseimbangan struktur organisasi KPKS yang terdiri dari anggota internal OJK, dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan rekam jejak di bidang keuangan syariah.

Dimana, Dian yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pun didapuk untuk menjadi ketua KPKS. Sehingga, formasi dari jajaran kompetensi ini diharapkan dapat menjadi wujud sinergi antara perspektif bisnis dan keuangan serta prinsip-prinsip syariah.

Berikut adalah struktur organisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah per Juli 2025: 

- Ketua KPKS: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK: Dian Ediana Rae

- Wakil Ketua KPKS: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah: Defri Andri 

Anggota Internal OJK:

- Kepala Departemen Perbankan Syariah: Deden Firman Hendarsyah

- Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi: Henry Rialdi

- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal: Eddy Manindo Harahap

- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Retno Wulandari

- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Ahmad Nasrullah

- Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Djoko Kurnijanto

- Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi: Mohammad Ismail Riyadi

Anggota Eksternal OJK:

- Anwar Abbas (Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI) 

- Hasanudin (Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, PT Bank Danamon Tbk., PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan PT Toyota Astra Financial Services)

- Dian Masyita (Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah atau KPKS, Profesor Ekonomi Syariah Uniersitas Padjadjaran, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia)

- Mohammad Mahbubi Ali (Pakar keuangan syariah Bank Sentral Brunei Darussalam, Asisten Profesor International Islamic University of Malaysia)

- M. Gunawan Yasni (Ekonom dan praktisi keuangan syariah).

Halaman Selanjutnya

Dimana, Dian yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pun didapuk untuk menjadi ketua KPKS. Sehingga, formasi dari jajaran kompetensi ini diharapkan dapat menjadi wujud sinergi antara perspektif bisnis dan keuangan serta prinsip-prinsip syariah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |