Aipda Robig Zaenudin Polisi Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

4 hours ago 5

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:01 WIB

Semarang, VIVA –  Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang merupakan terdakwa kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, bernama Gamma, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 8 Juni 2025.

Jaksa Sateno menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa Robig Zaenudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin," ucap jaksa Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan.

Menurut Jaksa, Robig telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati. Selain itu, Robig juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Kedua, melanggar pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsider hukuman 6 bulan penjara," bebernya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan dua hal, yaitu Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat namun melakukan tindakan pidana tersebut. Kedua, akibat perbuatan Robig mengakibatkan korban meninggal dunia. “Hal yang meringankan tidak ada," tandasnya.

Usai tuntutan dibacakan, Robig mengatakan bakal mengajukan pembelaan. "Iya, saya ajukan pembelaan," ucap Robig.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Petir mengaku tuntutan yang disampaikan sudah tepat. Ditambah tak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada. Nah, ini yang menurut saya jaksa tidak terintervensi ya. Menurut saya jaksa tidak bisa diintervensi. Tuntutannya seperti itu. Maka dengan tuntutan seperti ini keluarga sudah cukup puas ya," imbuhnya.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya

Usai tuntutan dibacakan, Robig mengatakan bakal mengajukan pembelaan. "Iya, saya ajukan pembelaan," ucap Robig.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |