Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan, pihaknya telah meminta sektor perbankan untuk melakukan langkah pemblokiran rekening-rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online (judol).
Tercatat, sampai saat ini sudah ada sebanyak 17.026 rekening bank, yang sudah diajukan oleh OJK untuk diblokir oleh pihak-pihak bank terkait.
Dia mengatakan, data mengenai belasan ribu jumlah rekening bank yang terindikasi judol itu, didapati OJK dari data yang dimiliki oleh pihak Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
"Karenanya, OJK pun telah meminta pihak bank untuk menutup Customer Information File (CIF) yang sama, dan melakukan Enhance Due Dilligence (EDD)," kata Dian dalam telekonferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa, 8 Juli 2025.
Ilustrasi judi online.
Photo :
- https://freerangestock.com/
Tak hanya itu, Dian menegaskan bahwa kedepannya OJK juga akan membentuk task force alias Satgas Cyber Incident, untuk memastikan respons yang lebih efektif dalam menangani rekening-rekening bank yang digunakan untuk kegiatan judol tersebut.
Langkah berikutnya, lanjut Dian, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti, juga akan semakin gencar melakukan pemblokiran penuh bagi individu atau rekening-rekening bank yang terafiliasi judol tersebut.
Hal itu menurutnya selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 4/2023, dimana OJK bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal bersama dengan pihak Kominfo beserta 16 lembaga pemerintahan lainnya.
[Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
"OJK telah meminta pihak perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama," ujarnya.
Diketahui, data OJK mencatat bahwa per akhir Oktober 2024, terdapat lebih dari 8.000 rekening judol yang telah diblokir. Hal itu seiring dengan arahan OJK agar pihak perbankan juga bisa segera menutup rekening terkait judol, yakni dengan 1 CIF yang sama.
Halaman Selanjutnya
Hal itu menurutnya selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 4/2023, dimana OJK bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal bersama dengan pihak Kominfo beserta 16 lembaga pemerintahan lainnya.