Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, buka suara mengenai dampak dari tarif impor 32 persen yang tetap dikenakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kepada Indonesia.
Menurutnya, saat ini pelaku pasar keuangan masih menunggu dan mencermati implementasi dari kebijakan tarif Trump tersebut, yang rencananya akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Meski demikian, Mahendra mengakui bahwa terdapat perbedaan situasi dan kondisi saat ini, dibandingkan dengan bulan April 2025 lalu saat kebijakan tarif perdagangan diumumkan pertama kali oleh Trump.
"Di tahap awal ini reaksi pasar keuangan berbeda dibandingkan dengan bulan Maret dan April lalu. Saat ini (responnya) relatif terbatas," kata Mahendra dalam telekonferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa, 8 Juli 2025.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS
Photo :
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Dia mengatakan, masih terbuka berbagai kemungkinan soal adanya perubahan yang bakal terjadi, terkait kebijakan soal tarif perdagangan tersebut. Hal itulah yang menurutnya membuat para pelaku pasar masih terus mencermati perkembangan situasi yang ada.
"Tentu saja masih bisa berubah. Karenanya pasar mungkin masih harus banyak mencerna apa yang terjadi, sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai 1 Agustus mendatang," ujarnya.
OJK sendiri dipastikan Mahendra juga masih akan terus melakukan pemantauan secara terhadap potensi dampak tarif Trump, utamanya pada sektor jasa keuangan di Tanah Air. Bahkan sejak April 2025 lalu, OJK telah meminta lembaga jasa keuangan di segala bidang untuk bertindak proaktif melakukan asesmen risiko hingga stress test, utamanya pada aspek ketahanan, permodalan, dan kecukupan likuiditas.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"Termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang terdampak oleh tarif impor pemerintah AS," kata Mahendra.
Dia memastikan, OJK juga akan membantu pemerintah merumuskan sikap terhadap pemerintah AS, sambil berupaya merancang berbagai upaya antisipatif dan mitigasi dari kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.
"Sekaligus berkoordinasi guna menentukan kebijakan di sektor keuangan atau ekonomi secara menyeluruh di Tanah Air," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
OJK sendiri dipastikan Mahendra juga masih akan terus melakukan pemantauan secara terhadap potensi dampak tarif Trump, utamanya pada sektor jasa keuangan di Tanah Air. Bahkan sejak April 2025 lalu, OJK telah meminta lembaga jasa keuangan di segala bidang untuk bertindak proaktif melakukan asesmen risiko hingga stress test, utamanya pada aspek ketahanan, permodalan, dan kecukupan likuiditas.