Polisi Periksa Suami Eks Artis Sekar Arum Soal Penggunaan Uang Palsu, Begini Hasilnya

4 hours ago 1

Rabu, 16 April 2025 - 09:49 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi telah menangkap mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara (SAW) usai diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi terkait dugaan tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan salah satu saksi yang sudah diperiksa yakni DA, suami siri Sekar Arum.

Nurma membeberkan hasil pemeriksaannya. "Intinya nggak tahu apa-apa, suaminya bilangnya nggak tahu apa-apa, Sekar Arum bilangnya juga memang betul dia (suami siri) nggak tahu apa-apa," ujar Nurma kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menjelaskan bahwa Sekar dan DA datang ke sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Keduanya sempat membeli makanan dan minuman dengan total Rp600 ribu, menggunakan uang palsu.

"Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak Rp600 ribu, yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan," kata Nurma.

Ketika Sekar hendak melanjutkan aksinya di mal tersebut, aksinya berhasil digagalkan karena ada seorang kasir merasa curiga atas perilaku Sekar.

Saat ini, Sekar Arum sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Sebelumnya, Sekar diamankan polisi karena membawa uang palsu puluhan juta di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan, Senin sore, 14 April 2025. Sebagian uang palsu itu sudah dipakai Sekar.

"Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta," kata Kapolsek Mampang Komisaris Polisi S Aba Wahid Key, Kamis, 3 April 2025.

Dalam pengembangan, polisi selanjutnya menemukan uang palsu di sebuah hotel tempat Sekar menginap. Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp223.500.000 pun diamankan polisi.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, Sekar Arum sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |