Garut, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan berinisial MSF terhadap pasien ibu hamil di Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan, dalam konferensi pers pada Kamis, 17 April 2025, menyebut bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Mayor Samsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Pelaku diketahui merupakan dokter kandungan yang bekerja di Klinik Karya Harsa Garut, serta memiliki izin praktik di beberapa fasilitas kesehatan lainnya di wilayah tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Moch Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban mendatangi klinik untuk konsultasi kesehatan. Pada kunjungan pertama, korban diperiksa langsung oleh pelaku.
Kapolres Garut AKBP Mochmmad Fajar Gemilang (tengah) saat memberikan keterangan pers
Photo :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Tiga hari setelahnya, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan ojek online dan menawarkan suntikan vaksin gonore di luar fasilitas medis resmi, dengan dalih kunjungan medis ke rumah orang tua korban.
Usai penyuntikan dilakukan di rumah korban, pelaku meminta agar korban mengantarkannya pulang ke tempat kosnya dengan sepeda motor.
Korban menyanggupi karena sebelumnya pelaku juga datang menggunakan ojek online.
Setibanya di kamar kos pelaku, korban berniat membayar biaya suntik secara tunai. Namun, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar kamar dan memaksa korban masuk ke dalam kamar dengan alasan tidak ingin dilihat orang lain.
"Korban hendak membayar jasa suntik gonore secara tunai, tetapi tersangka menolak, dengan alasan malu ada yang melihat dan meminta pembayaran dilakukan di kamar kos," ungkap Kombes Hendra.
Namun, sesampainya di dalam kamar, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meraba tubuh korban secara paksa.
Korban berusaha melawan dan bahkan mengancam akan melaporkan tindakan tersebut. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya.
“Pelaku MSF, usia 33 tahun, pekerjaan dokter kandungan, warga Kecamatan Regol, Kota Bandung. Sementara korban adalah perempuan berusia 24 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Kabupaten Garut,” lanjut Kombes Hendra.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk anggota keluarga korban, tenaga medis seperti bidan dan dokter, serta seorang ahli psikologi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain pakaian korban, memory card, dan rekaman suara yang diduga merekam peristiwa di kamar kos pelaku.
MSF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf B dan/atau C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp300 juta,” jelas Hendra.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi korban dan tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
“Kami juga membuka posko pengaduan dan hotline di nomor 081113404040 bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Kepolisian tidak bisa bertindak lebih jauh jika korban tidak melapor,” ujar Hendra.
Halaman Selanjutnya
Korban menyanggupi karena sebelumnya pelaku juga datang menggunakan ojek online.