Jakarta, VIVA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, didukung penuh Korps Adhyaksa.
Pernyataan orang nomor satu di Tanah Air itu dinilai Kejaksaan Agung kalau enandakan Presiden memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," kata dia, Minggu, 4 Mei 2025.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Harli mengatakan, bahwa regulasi perampasan aset tersebut dianggap penting bagi Kejagung. Hal itu penting dalam rangka pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan serius memberantas korupsi di Indonesia. Maka itu, ia berjanji mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," kata Prabowo dalam pidato sambutannya di Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
Presiden RI, Prabowo Subuanto
Photo :
- Sekretariat Presiden
Kepala Negara menginginkan para koruptor untuk mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara. Ia akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.
"Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" katanya.
Halaman Selanjutnya
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," kata Prabowo dalam pidato sambutannya di Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.