Prabowo Instruksikan Zulhas Cs Percepat Bentuk 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

1 week ago 7

Rabu, 9 April 2025 - 15:28 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres diteken Prabowo pada 27 Maret 2025.

Inpres tersebut dikeluarkan sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita.

Inpres itu ditujukan Prabowo kepada Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy.

Lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Gubernur hingga Bupati/Walikota.

Melalui inpres tersebut, Prabowo memerintahkan agar Zulhas cs mengambil langkah-langkah komprehensif untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa merah putih.

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," demikian poin pertama instruksi Prabowo dikutip dari salinan Inpres tersebut, Rabu, 9 April 2025.

Selain itu, ada delapan instruksi lainnya yang tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Kedua, membentuk koperasi merah putih dengan meliputi kegiatan tidak terbatas hanya kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage. Melainkan dengan memperhatikan karakteristik potensi desa/kelurahan tersebut.

Ketiga, mengutamakan pengalokasikan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembangunan 80 ribu koperasi merah putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu melalui strategi program yang berkesinambungan.

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur,akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan,evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pada poin ketujuh, Inpres ditujukan kepada menteri dan kepala lembaga seperti kepada Menko bidang Pangan diminta melakukan sinkronisasi dan koordinasi pengendalian percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa merah putih.

Kemudian untuk Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan pendanaan mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa.  

Kedelapan, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Kesembilan, Prabowo meminta para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah agar melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif. 

Halaman Selanjutnya

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," demikian poin pertama instruksi Prabowo dikutip dari salinan Inpres tersebut, Rabu, 9 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |