Prabowo Terbitkan Inpres Untuk Hapuskan Kemiskinan Esktrem, Para Menteri Dapat Tugas

1 week ago 7

Kamis, 10 April 2025 - 15:19 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 8 tahun 2025, terkait pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta seluruh jajaran kementerian/lembaga bekerja sama, untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.

Inpres itu diteken Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025. Terdapat 47 kementerian/lembaga di dalam Kabinet Merah Putih, mendapatkan tugas masing-masing soal pengentasan kemiskinan. 

Ada tiga strategi kebijakan untuk mengentaskan dan menghapus kemiskinan ekstrem. Mulai dari pengurangan beban masyarakat hingga penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

"Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat, b. peningkatan pendapatan masyarakat, c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan," dikutip dari diktum kedua Inpres 8 tahun 2025, pada Kamis, 10 April 2025.

Seluruh jajaran kementerian/lembaga, mendapat tugas masing-masing dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. 

Salah satunya yaitu Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mendapat tugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi. Serta pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan, termasuk program sekolah rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, mendapat instruksi untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan kementerian/lembaga dalam upaya pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Yakni melalui penyediaan pangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas. Itu semua dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Prabowo juga menginstruksikan, untuk mencari partisipasi non pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan. Optimasi program sekolah rakyat sebagai pelaksanaan pengentasan kemiskinan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi soal kebijakan pengentasan kemiskinan.

Halaman Selanjutnya

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas. Itu semua dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |