Prabowo Ungkap Rencana Naikkan Gaji Hakim: Biar Tak Bisa Disogok

12 hours ago 2

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:11 WIB

Bogor, VIVA - Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah agar keadaan dan kesejahteraan para hakim menjadi lebih baik.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dan peluncuran program hasil terbaik cepat (PHTC) Presiden di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat.

"Saya sedang merencanakan bagaimana menaikkan gaji para hakim," kata Prabowo dalam sambutannya pada Jumat, 2 Mei 2025.

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Rencana menaikkan gaji itu diakui Prabowo diperlukan, agar para hakim tak mudah disogok oleh pihak manapun. Dengan begitu, maka hukum bisa ditegakkan lebih baik.

"Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, agar hukum bisa ditegakkan dengan baik," jelasnya. 

Selain para hakim, Prabowo juga menegaskan pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki keadaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Termasuk kata dia, aparatur sipil negara (ASN) dan guru. 

"Banyak kebijakan kita, yang akan kita lakukan untuk memperbaiki keadaan, kesejahteraan rakyat kita, ASN kita, dan guru-guru kita, pejabat-pejabat kita semuanya," tutur Prabowo.

Hakim Terjerat Kasus Suap

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan.

Selain itu, 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Halaman Selanjutnya

"Banyak kebijakan kita, yang akan kita lakukan untuk memperbaiki keadaan, kesejahteraan rakyat kita, ASN kita, dan guru-guru kita, pejabat-pejabat kita semuanya," tutur Prabowo.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |