Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor UP, Diduga Buntut Bela Korban Pelecehan oleh Edie Toet

4 hours ago 1

Jakarta, VIVA - Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP), oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Pencopotan tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang ditandatangani Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian bunyi SK tersebut pada Senin, 28 April 2025.

Kampus Universitas Pancasila di Jalan Srengseng Sawah

Photo :

  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Biro Komunikasi UP mengungkap, SK pemberhentian dikeluarkan Yayasan tanpa ada komunikasi dengan Marsudi hingga pihak internal universitas, dalam hal ini Senat Universitas Pancasila, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.

“Dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik. Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini, dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik,” kata Biro Komunikasi UP.

Sedangkan, Marsudi menduga pemberhentiannya dari rektor UP, diduga kuat ada kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno.

Dia mengatakan, terjadi tekanan dan intimidasi pada sejumlah pejabat UP yang aktif mengadvokasi korban pelecehan seksual. Dia juga menduga pemberhentian terkait penolakannya mengaktifkan kembali Edie sebagai dosen di UP. 

“Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimidasi kepada saya, sehingga pernah ada ucapan yang saya anggap sebagai ancaman baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP, bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya karena tidak patuh kepada perintah yayasan,” ujar Marsudi.

Bukan cuma ancaman, Marsudi mengatakan ada aktivitas-aktivitas YPP-UP menggulingkannya dari jabatan rektor. Mulai dari menghasut hingga pendekatan kepada jajaran manajemen rektorat maupun pimpinan fakultas.

“Untuk mendiskreditkan saya dan dengan membuat evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif dan sudah saya tanggapi,” kata Marsudi.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Statuta bahwa harusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP, tapi Senat UP tak dilibatkan. Hal itulah jadi alasan Marsudi belum dapat menerima evaluasi kinerja.

“Direktur SDM juga mendapatkan intimidasi untuk memindahkan korban seperti yang dilaporkan dalam pertemuan dengan LLDikti III pada tanggal 17 April yang lalu. Kami sangat menyayangi UP, namun nampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi. Kita semua tidak mau UP dirusak oleh oknum YPP-UP demi kepentingan pribadinya merusak masa depan UP dengan melakukan fitnah, disinformasi, dan intimidasi,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno telah menyambangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendiktisaintek RI.

Pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat mendesak Kemendikti mencabut gelar Profesor Edie.

“Pada prinsipnya, kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik,” ujar Amanda pada Rabu, 23 April 2025.

Sementara itu, Yansen menambahkan pihaknya pun membuat laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua orang dosen kepada korban. Mereka adalah DT dan YP. Pada tanggal 12 Februari 2024, korban RZ dipanggil oleh DT kemudian diminta mencabut laporan.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 14 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya

Dia mengatakan, terjadi tekanan dan intimidasi pada sejumlah pejabat UP yang aktif mengadvokasi korban pelecehan seksual. Dia juga menduga pemberhentian terkait penolakannya mengaktifkan kembali Edie sebagai dosen di UP. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |