Adaptasi Regulasi Global, Perusahaan RI Wajib Tingkatkan Kepatuhan dan Mitigasi Risiko

3 hours ago 2

Senin, 28 April 2025 - 23:20 WIB

Jakarta, VIVA – Perusahaan-perusahaan asal Indonesia menghadapi tantangan kepatuhan dan manajemen risiko yang makin rumit, seiring regulasi dari berbagai negara. Hal itu termasuk di sektor perbankan dan teknologi, yang menuntut perusahaan menyesuaikan diri dengan standar internasional.

Managing Director Internal Audit Danantara, Ahmad Hidayat menekankan, di era ketidakpastian global seperti saat ini, masalah kepatuhan bukan sekadar kewajiban melainkan strategi kunci untuk menjaga keberlangsungan bisnis.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkannya dalam acara 'Strengthening Compliance & Risk Management in Indonesia', yang digelar beberapa waktu lalu.

"Kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi strategi untuk menjaga keberlanjutan bisnis," kata Ahmad di acara 'Strengthening Compliance & Risk Management in Indonesia', dikutip Senin, 28 April 2025.

Kantor Danantara.

Photo :

  • M Yudha P / VIVA.co.id

Fenomena ini diperkuat dengan hadirnya regulasi seperti Foreign Extortion Prevention Act (FEPA) dari Amerika Serikat, yang memberi sinyal bahwa pelanggaran etik atau praktik suap lintas negara tidak akan ditoleransi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko hukum kini tidak lagi terbatas oleh batas geografis, sehingga satu kesalahan dalam satu yurisdiksi bisa berdampak global.

Dia mengatakan, perusahaan dengan eksposur internasional terutama yang terhubung ke jaringan supply chain global atau menerima investasi asing, wajib membangun kerangka kerja Anti-Bribery & Corruption (AB&C) serta Anti-Money Laundering (AML) yang kokoh.

Sebab, risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal. "Oleh karena itu, pemahaman terhadap tren penegakan hukum menjadi kunci," ujar Ahmad.

Ilustrasi tata kelola perusahaan atau GCG.

Dia menambahkan, salah satu fenomena yang kini banyak diperbincangkan adalah jeda sementara dalam penegakan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) oleh Amerika Serikat. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian para perusahaan asing termasuk yang berasal dari Indonesia, untuk meningkatkan aspek kepatuhan demi mengakomodir aturan di masing-masing negara.

"Meskipun terkesan sebagai pelonggaran, situasi ini justru mengharuskan perusahaan untuk semakin waspada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sebab, risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal. "Oleh karena itu, pemahaman terhadap tren penegakan hukum menjadi kunci," ujar Ahmad.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |