Kejagung Tetapkan Hakim Heru Hanindyo Tersangka TPPU Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

3 hours ago 1

Senin, 28 April 2025 - 23:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU bermula dari status tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis atau putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka Heru Hanindyo sudah dilakukan sejak 10 April 2025. "Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," ujar Harli kepada wartawan, Senin 28 April 2025.

Harli menjelaskan bahwa Heru diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Penetapan tersangka diketahui setelah Kejagung melakukan pemeriksaan kepada satu orang berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi hari ini.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Heru dituntut 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |