Jakarta, VIVA – Viral video yang diduga pengusaha asal Cilegon ‘memalak’ proyek Rp5 triliun tanpa lelang di lokasi PT Chandra Asri Alkali (CAA). Ternyata, perusahaan tersebut membuat baterai untuk kendaraan listrik.
Sebelumnya ramai video memperlihatkan dugaan permintaan ‘jatah’ proyek dari organisasi masyarakat (ormas) hingga pelaku usaha, pada proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDC yang akan dibangun PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) di wilayah Cilegon, Banten.
Nampak sejumlah pihak yang diduga adalah oknum anggota Kadin Cilegon hingga ormas setempat, yang meminta jatah dari total investasi yang digelontorkan untuk membangun pabrik tersebut.
Baterai mobil listrik Tesla berbasis LFP
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie mengungkapkan, saat ini tim tengah akan dibentuk guna melakukan verifikasi kasus tersebut. Melalui koordinasi dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM serta pemerintah daerah setempat.
Proyek tersebut diketahui berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pabrik itu akan memproduksi Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC), salah satu bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) pabrik baterai mobil listrik itu tetap berjalan. Meskipun ada dugaan intimasi oleh oknum pengusaha yang meminta keikutsertaan proyek tanpa lelang.
Suasana Pertemuan Kadin Cilegon Bersama Manajemen Perusahaan.
Photo :
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
“Hasil dari pertemuan kemarin, Alhamdulillah, kejadian kemarin tidak mempengaruhi posisi atau keputusan dari CAA. CAA akan terus melanjutkan pembangunan investasinya,” ujar Robinsar di Cilegon, Kamis, menjawab mengenai hasil rapat terbatas bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu di Jakarta, dikutip dari Antara.
Robinsar menyebutkan dalam rapat yang juga dihadiri Gubernur Banten, Kapolda Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dan Kota Cilegon, serta Kadin pusat dan daerah, diputuskan bahwa pembangunan proyek PSN tetap dilanjutkan.
“Yang kedua, perlu ada penegakan hukum, itu disampaikan oleh Pak Kapolda. Itu akan segera ditindaklanjuti dengan upaya pemanggilan,” kata dia.
Robinsar menambahkan, dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak mempersulit akses masuk bagi investor ke Kota Cilegon. Ia mengajak semua pihak berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung masuknya investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)