Reka Ulang Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Kalsel, Kuasa Hukum Korban: Tak Ada Adegan Pemerkosaan

2 days ago 7

Minggu, 6 April 2025 - 16:47 WIB

Banjarbaru, VIVA – Denpom Lanal Banjarmasin menggelar reka ulang pembunuhan jurnalis media online, Juwita (23) yang melibatkan oknum TNI AL bernama Jumran di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 5 April 2025.

Sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka yang merupakan personel TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan saat rekonstruksi.

Meski terdapat puluhan adegan diperagakan oleh tersangka, namun tidak ada adegan terkait dengan dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dalam rekonstruksi tersebut.

Reka ulang pembunuhan wartawati media online asal Kalsel oleh anggota TNI AL, Jumran - Foto Dok Muhammad Faidurrahman

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Rekontruksi hari ini banyak adegan yang dihilangkan, misalnya tidak ada adegan kekerasan seksual. Nanti akan kami diskusikan dengan penyidik mengapa hal itu dihilangkan," ungkap kuasa hukun korban, Muhammad Pazri, usai pelaksanaan rekonstruksi di TKP.

Pazri juga menyoroti terkait time push atau waktu kejadian pembunuhan berencana terhadap korban yang tidak disebutkan dalam jalannya rekonstruksi.

"Ketika rekonstruksi tidak menyebutkan pukul berapa, hari, tanggal 22, dan tahun. Karena timeline yang kami pegang saat saksi di BAP menyebutkan pukul 10.30 dia (korban -red) start meminjam motor," jelasnya.

Selain itu, ia bersama tim kuasa hukum korban lainnya juga akan mendorong penyidik untuk melakukan tes DNA pada cairan sperma yang ditemukan di dalam rahim korban.

"Itu ditest dan dikolaborasikan dengan ponsel tersangka yang setelah melakukan pembunuhan langsung pulang ke satuannya di Balikpapan," pungkasnya.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, adegan diawali dari tersangka Jumran membawa Juwita di dalam mobil hingga cara menghabisi nyawa korban, serta beberapa adegan menghilangkan barang bukti.

Jumran mempraktikkan cara membunuh Juwita dengan memiting dan kemudian mencekik leher korban. Sehingga mengakibatkan tulang lidah yang tersambung ke tenggorokan korban patah serta meninggalkan memar berwarna biru pada bagian leher ke telinga.

Eksekusi terhadap korban sendiri dilakukan oleh tersangka saat berada di dalam mobil. Ia kemudian meletakkan tubuh korban di bagian belakang kursi belakang.

Selanjutnya tersangka memberhentikan orang yang melintas untuk pergi mengambil motor korban yang sebelumnya dititipkan di salah satu tempat perbelanjaan.

Setelah kembali ke TKP dengan menggunakan motor korban. Jumran kemudian kemudian meletakkan motor tersebut seakan-akan jatuh karena kecelakaan serta menghancurkan ponsel milik Juwita.

Halaman Selanjutnya

"Itu ditest dan dikolaborasikan dengan ponsel tersangka yang setelah melakukan pembunuhan langsung pulang ke satuannya di Balikpapan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |