Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang wajib diketahui oleh masyarakat yang berencana membeli atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor.
"BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor," kata
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.
Dijelaskan, objek pajak BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Jakarta, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Morris melanjutkan, dasar pengenaan pajak ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang juga menjadi acuan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tarif pajak BBNKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan.
"Rumus perhitungan BBNKB: BBNKB = Nilai Jual Kendaraan x 12,5%. Jika nilai jual kendaraan adalah Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah: Rp200.000.000 x 12,5% = Rp25.000.000," katanya.
Ia melanjutkan terkait masa pajak, BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan didaftarkan. "Pajak terutang pada saat kendaraan diserahkan pertama kali kepada penerima," imbuhnya.
Tidak semua kendaraan dikenakan pajak BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:
1. Kereta api.
2. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer dan kepolisian.
3. Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing yang mendapatkan fasilitas bebas pajak berdasarkan asas timbal balik.
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik, guna mendukung program ramah lingkungan.
5. Kendaraan yang digunakan oleh pabrikan atau importir hanya untuk keperluan pameran, bukan untuk dijual.
Selain itu, kendaraan yang diimpor dari luar negeri tetap dianggap sebagai objek pajak, kecuali:
● Kendaraan yang diperjualbelikan kembali.
● Kendaraan yang akan dikeluarkan kembali dari Indonesia.
● Kendaraan yang digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, atau olahraga internasional. Namun, jika kendaraan tersebut tidak dikeluarkan kembali dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, maka tetap dikenakan BBNKB.
Subjek dan Wajib Pajak BBNKB
● Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.
● Wajib Pajak: Pihak yang menerima kendaraan bermotor dalam proses penyerahan.
Artinya, setiap individu atau badan yang menjadi pemilik kendaraan baru secara otomatis menjadi subjek dan wajib pajak BBNKB.
Adapun BBNKB dipungut di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan tempat pendaftaran kendaraan tersebut.Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap BBNKB.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pemahaman tentang BBNKB menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor," jelasnya.
Kebijakan ini tidak hanya memperjelas aturan perpajakan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan BBNKB yang lebih transparan dan terstruktur ini dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan para pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tertib dan tepat waktu."
Halaman Selanjutnya
"Rumus perhitungan BBNKB: BBNKB = Nilai Jual Kendaraan x 12,5%. Jika nilai jual kendaraan adalah Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah: Rp200.000.000 x 12,5% = Rp25.000.000," katanya.