Silfester Matutina: Roy Suryo Bukan Siapa-siapa yang Bisa Menyatakan Ijazah Asli atau Palsu

1 day ago 4

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, soal tudingan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Dia diperiksa berkapasitas sebagai saksi, Rabu 28 Mei 2025.

Silfester Matutina diperiksa polisi kurang lebih 3 jam lamanya. Puluhan pertanyaan dari penyidik untuk SIlfester.

"Jadi tadi saya diperiksa hampir tiga jam dan ada sekitar 40 pertanyaan yang saya jawab dengan sepengetahuan saya soal apa yang terjadi," ujar Silfester kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu 28 Mei.

Dia menuturkan, pertanyaannya seputar tudingan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu saat hadir sebagai narasumber di salah satu program TV swasta. Dalam acara tersebut, Silfester menyebut ada enam narasumber, termasuk Roy Suryo beserta dirinya.

"Seputar waktu tuduhan saudara RS di salah satu program TV ya," kata dia.

Dalam acara tersebut, Silfester menyebut bahwa Roy Suryo blak-blakan menuding ijazah Jokowi diduga palsu.

"Intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," ucap dia.

Lebih lanjut, kata Silfester, sejatinya Roy Suryo tidak bisa secara gamblang menuding ijazah Jokowi palsu.

"Disitu dia menyatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu. Padahal kan kalau kita lihat kan RS ini bukan siapa-siapa yang bisa mengatakan ijazah orang ini asli atau palsu," kata Silfester.

Menurut Silfester, pihak yang dapat menyatakan keaslian ijazah Jokowi adalah lembaga atau institusi yang diakui oleh negara.

Terlebih, lanjut Silfester, Roy Suryo menuduh ijazah Jokowi palsu tanpa memiliki bukti.

"Harusnya yang mengatakan itu adalah pihak resmi yang diakui oleh negara, dalam hal ini laboratorium forensik atau Mabes Polri atau putusan pengadilan," ungkap dia.

Silfester juga menilai, klaim penelitian ilmiah yang dilakukan Roy Suryo cs terhadap ijazah sarjana Jokowi terlalu prematur.

"Jadi kembali lagi apa yang dilakukan mereka katanya itu meneliti secara ilmiah, menurut hemat saya, bahwa itu adalah bukti-bukti yang sangat prematur dan menurut saya bukti-bukti itu nol atau tidak ada," tutur Silfester.

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs perihal laporan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, diperiksa hari ini. Mereka juga membawa beberapa bukti.

"Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,"  kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Mereka membawa 16 bukti dalam pemeriksaan. Kemudian, ada sembilan video yang diserahkan ke penyidik perihal laporan yang mereka buat.

"Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang," kata dia.

Tim lain bernama Lechumanan, menyebut yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE. Dalam pasal itu, laporan yang dibuat berdasar delik murni. Hal ini dinilai beda dengan laporan yang dibuat Jokowi langsung yang merupakan delik aduan.

"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya. Itu intinya," kata dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, apa yang dibuat Roy Suryo cs berdampak besar yang bisa buat masyarakat jadi ragu dengan keaslian ijazah itu. Dalam hal ini, tim Advocate Public Defender sendiri mengaku terus komunikasi dengan kubu Jokowi akan laporannya. Mereka berencana ke Solo, Jawa Tengah guna menemui Jokowi perihal laporan yang dibuat.

"Dampaknya adalah hari ini saya menjadi ragu sebagai warga negara Republik Indonesia terhadap keaslian ijazah Jokowi. Hari ini saya menjadi ragu. Kawan-kawan yang berdiri di sini, teman-teman advokat public defender merasa ragu. Tapi kami yakin betul 90 persen proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan kami yakin betul bahwa ijazahnya itu asli," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Menurut Silfester, pihak yang dapat menyatakan keaslian ijazah Jokowi adalah lembaga atau institusi yang diakui oleh negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |