Jakarta, VIVA - Sebanyak 3 orang yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsu voucher penukaran voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih diringkus jajaran unit reserse kriminal Polsek Cempaka Putih.
Tiga orang yang diringkus polisi itu adalah MD (31), SW (33), dan SN (31). Mereka diamankan bersama barang bukti ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako.
Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Polisi Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit ketika ada voucher yang ditukarkan dalam jumlah yang banyak.
“Petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," kata Sulistiyo dalam keterangannya, Sabtu, 26 April 2025.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sulistyo mengatakan, kasus itu terjadi pada hari Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Kemudian, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya 2 pelaku lain yang terlibat ditangkap.
Dua pelaku lain itu adalah SW (33) merupakan istri dari MD. Lalu, SN (31), yang merupakan adik kandung SW.
Para pelaku dalam aksinya membuat stempel palsu yang bertuliskan 'Pemasaran RS Islam' untuk menukar voucher palsu dengan sembako.
Adapun sembako yang diperoleh yaitu seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu itu kemudian dijual lagi melalui transaksi langsung ataupun platform online.
“Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Sulistyo.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni 2 stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu. Lalu, ada juga puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako Rp 400.000,-, uang yang disita dari MD Rp 100.000,-, 2 unit ponsel, 1 unit mobil Toyota,
“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” ujar Sulistyo.
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, MD terpaksa ikut aksi lantaran diancam istrinya, SW. Penyelidikan juga diketahui bahwa SN, adik SW, yang sudah lebih dulu menukar voucher palsu.
“Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya,” tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ketiganya juga ditahan di Mapolsek Cempaka Putih.
Halaman Selanjutnya
Para pelaku dalam aksinya membuat stempel palsu yang bertuliskan 'Pemasaran RS Islam' untuk menukar voucher palsu dengan sembako.