Jakarta, VIVA – Jaksa Prancis telah membuka penyelidikan kriminal terhadap Apple atas tuduhan bahwa asisten suara Siri mengumpulkan dan menganalisis rekaman pengguna tanpa izin yang semestinya.
Penyelidikan tersebut telah dipercayakan kepada badan anti-kejahatan siber Prancis, demikian disampaikan kantor kejaksaan Paris kepada Politico dan Reuters, seperti dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Investigasi tersebut menindaklanjuti pengaduan yang diajukan pada bulan Februari oleh sebuah LSM Prancis, berdasarkan kesaksian dari whistleblower Thomas Le Bonniec, mantan karyawan subkontraktor Apple, yang mengatakan bahwa ia mendengarkan ribuan rekaman Siri sebagai bagian dari pekerjaan pengendalian mutu pada 2019.
Le Bonniec dilaporkan bekerja di Globe Technical Services di Irlandia, tempat ia meninjau dan memberi anotasi pada klip audio untuk membantu meningkatkan akurasi Siri.
Ia mengatakan kepada Politico bahwa materi tersebut terkadang mengungkapkan "momen intim dan informasi rahasia," yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pengguna.
Pelapor menyambut baik penyelidikan tersebut, dan mengatakan bahwa penyelidikan tersebut akan memungkinkan "pertanyaan-pertanyaan mendesak terjawab," termasuk berapa banyak rekaman yang dibuat sejak peluncuran Siri dan di mana datanya disimpan.
Seorang perwakilan Apple di Prancis mengatakan kepada Politico bahwa perusahaannya “tidak pernah menggunakan data Siri untuk membuat profil pemasaran, tidak pernah menyediakannya untuk iklan, dan tidak pernah menjualnya kepada siapa pun dengan alasan apapun”.
Apple juga mengatakan kepada Reuters bahwa mereka telah memperketat kontrol privasi Siri sejak 2019, dan kembali diperketat tahun ini.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa percakapan dengan Siri "tidak pernah dibagikan kepada pemasar atau dijual kepada pengiklan".
Pada Januari 2025, Apple juga menekankan bahwa mereka tidak akan menyimpan “rekaman audio interaksi dengan Siri, kecuali jika pengguna secara tegas menyetujuinya”.
Sebelumnya, Apple telah menghadapi gugatan class action serupa di AS, di mana asisten suara Siri dituduh secara tidak sengaja merekam percakapan pribadi, yang ditinjau oleh kontraktor pihak ketiga sebagai bagian dari kontrol kualitas.
Awal tahun ini, raksasa teknologi tersebut menyetujui penyelesaian sebesar US$95 juta (Rp1,5 triliun), yang disetujui hakim federal pada bulan lalu.
Halaman Selanjutnya
Kesepakatan ini memberikan kompensasi hingga US$20 (Rp332 ribu) per perangkat yang mendukung Siri bagi pengguna produk Apple antara 2014 dan 2024. Apple juga diperintahkan untuk menghapus rekaman Siri lama dalam waktu enam bulan.