Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah sopir hingga ajudan dalam persidangan pada Jumat 25 April 2025.
"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi.
Mantan anggota (KPU) Wahyu Setiawan Hadir JAdi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Saksi yang dihadirkan jaksa antara lain Ilham Yulianto merupakan sopir dari kader PDI-P, Saeful Bahri. Lalu, ada Rahmat Setiawan yang merupakan staf mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selanjutnya, ada Patrick Gerrard Masoko dari swasta.
Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Politikus PDIP: Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazahnya Asli
Menurut politikus PDIP, yang menggugat keaslian ijazah Jokowi mestinya harus bisa membuktikan. Kata dia, bukan Jokowi yang membuktikan.
VIVA.co.id
25 April 2025