Palembang, VIVA – Belum lama ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, sebagai tersangka korupsi.
Ia diketahui melakukan korupsi terhadap Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang dari tahun 2020 hingga 2023. Ia ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Ilustrasi korupsi.
Photo :
- freepik.com/freepik
Lantas, siapa Fitrianti Agustinda? Dirangkum VIVA Rabu , 9 April 2025, simak sosok lengkapnya.
Profil Fitrianti Agustinda
Dalam informasi yang beredar, Fitrianti Agustinda seorang perempuan yang lahir di Palembang pada 5 Agustus 1976. Dalam pendidikan, ia menempuh di Sekolah Dasar Negeri 100 Palembang pada tahun 1982-1988 dan melanjutkan di SMP Negeri 13 Palembang tahun 1988-1991.
Wanita yang akrab disapa Finda ini merupakan lulusan SMA Negeri 2 Palembang tahun 1991 sampai 1994, dan lulusan fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Bicara soal karir, Finda menjabat menjadi Wakil Wali Kota Palembang setelah kakak kandungnya Romi Herton yang saat itu menjadi Wali Kota Palembang namun berhenti di tengah jalan karena tersandung kasus korupsi.
Pada Oktober 2022, ia diangkat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Palembang. Selain berkiprah di pemerintahan dan politik, Fitrianti aktif dalam kegiatan sosial, terutama melalui perannya sebagai Ketua PMI Kota Palembang.
Kini, Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Bersama sang suami, ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, beserta suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PMI.
Photo :
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap FA dan DS pada Selasa, 8 April 2025, dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan," ujar Hutamrin.
"Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Bicara soal karir, Finda menjabat menjadi Wakil Wali Kota Palembang setelah kakak kandungnya Romi Herton yang saat itu menjadi Wali Kota Palembang namun berhenti di tengah jalan karena tersandung kasus korupsi.