Jakarta, VIVA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkap alasan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto batal diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025.
"Ada satu yang tidak hadir dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Inisial H ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Namun, Budi tidak dapat menyampaikan jenis penyakit yang diderita Haryanto sehingga batal dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik KPK. Tentunya, kata dia, pemanggilan ulang kepada Haryanto itu tergantung pada Penyidik KPK.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya ya karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini (Senin, 2/6) kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir," ujarnya.
Diketahui, Haryanto akan diperiksa Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019-2024, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2024-2025.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019-2023.
Sementara, pemanggilan itu merupakan yang kedua bagi Haryanto usai diperiksa Penyidik KPK untuk pertama kalinya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan selama 2019-2023. Kini, sudah ada delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dalam kasus tersebut terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Sementara, pemanggilan itu merupakan yang kedua bagi Haryanto usai diperiksa Penyidik KPK untuk pertama kalinya pada Jumat, 23 Mei 2025.