Jakarta, VIVA – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yaitu bernama Kusnadi mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, gugatan tersebut terkait sah tidaknya proses penyitaan sejumlah barang bukti yang dilakukan Tim Penyidik KPK.
Gugatan Kusnadi teregistrasi dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan persidangan perdana telah bergulir pada Selasa, 8 April 2025.
Pencabutan gugatan Kusnadi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, pada persidangan kedua. Saat Hakim Tunggal, Samuel Ginting membuka persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.
Kemudian, Wiradarma menginterupsi dan menyampaikan bahwa kliennya yaitu Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.
"Izin Yang Mulia, sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh termohon. Kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan. Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata Wiradarma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April.
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan KPK
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Samuel menyatakan menerima atau mengabulkan pencabutan gugatan tersebut. Sehingga, persidangan itu pun resmi ditutup.
"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Samuel.
Sebagai informasi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Adapun, gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 11 Juni 2024. Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap Penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Halaman Selanjutnya
Gugatan itu sendiri teregister dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat, 7 Maret 2025.