Jakarta, VIVA – Belakangan ini beredar sebuah video viral yang menunjukkan sebuah mobil berwarna putih tengah parkir di area khusus penyandang disabilitas di sebuah pusat perbelanjaan. Yang menjadi sorotan, di dalam mobil tersebut tampak sosok polisi berseragam.
Dikutip VIVA dari laman Instagram Heritagemotors.id, perekam video menyebutkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas kepolisian.
Dalam tayangan terlihat pula adanya adu cekcok antara perekam dan polisi tersebut, yang berujung pada perkelahian kecil. Polisi itu disebut tidak berkenan direkam secara sembarangan.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, fakta berbeda terungkap. Seorang warganet menjelaskan bahwa kendaraan itu sebenarnya adalah mobil pengantar uang untuk mesin ATM, bukan kendaraan dinas kepolisian.
Polisi yang berada di dalam mobil bertugas sebagai pengawal, sementara kendaraan dan sopirnya berasal dari pihak swasta.
"Itu kan mobil antar uang ATM. Biasanya diarahkan satpam parkir di slot yang tersedia. Di video juga dijelaskan bahwa mereka memang diarahkan dan memahami jenis parkirannya," ujar warganet tersebut.
Ia juga menambahkan, dalam praktiknya, tak semua pusat perbelanjaan menyediakan slot khusus untuk mobil pengantar uang. Karena alasan keamanan dan efisiensi, satpam sering kali mengarahkan kendaraan semacam itu untuk parkir dekat pintu masuk, bahkan bila itu berarti menggunakan slot disabilitas, terutama bila slot lain sudah penuh.
Menanggapi viralnya insiden ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, memberikan penjelasan. Menurutnya, tudingan terhadap polisi sebagai pemilik kendaraan tidaklah tepat.
"Sebenarnya yang perlu ditegur adalah perusahaan swasta pengangkut uang itu, karena driver-nya adalah sipil. Polisi hanya bertugas mengawal, bukan pemilik kendaraan," ujarnya saat dihubungi VIVA.
Terkait penggunaan area parkir disabilitas, Rio menegaskan bahwa fasilitas ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa area tersebut diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.
"Fasilitas tersebut adalah hak dan bentuk perlindungan untuk teman-teman difabel. Bahkan meski kendaraan tidak ditinggalkan, menutupi marka parkir khusus tetap berpotensi menyulitkan mereka yang benar-benar membutuhkan," jelasnya.
Lebih jauh, Rio melihat peristiwa ini dari dua sudut pandang. Pertama, jika kendaraan tersebut tidak ditinggalkan dan siap dipindahkan kapan saja, secara teknis masih bisa dimaklumi.
Namun di sisi lain, tindakan tersebut tetap dianggap kurang tepat karena bisa mengurangi aksesibilitas dan membingungkan pengguna yang benar-benar membutuhkan fasilitas tersebut.
"Sebagai pengguna jasa parkir, siapapun wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Menggunakan fasilitas disabilitas untuk berhenti sementara tetap dapat menciderai rasa kemanusiaan, meski niatnya hanya sebentar," tutup Rio.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi viralnya insiden ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, memberikan penjelasan. Menurutnya, tudingan terhadap polisi sebagai pemilik kendaraan tidaklah tepat.