VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menanggapi santai laporan terhadap dirinya terkait dugaan penyebaran kebencian soal ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Roy Suryo, bersama tiga orang lainnya, dilaporkan ke polisi atas dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penghasutan di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.
Meski dilaporkan, Roy justru menganggap langkah tersebut sebagai sesuatu yang lucu. Ia menilai, pelaporan ini seharusnya menggunakan delik pencemaran nama baik agar persoalan bisa diselesaikan secara lebih terbuka di pengadilan.
Mantan kader Partai Demokrat itu bahkan menyebut pelapor sebagai pengecut karena memilih pasal penghasutan ketimbang pencemaran nama baik.
Menurut Roy, dengan tuduhan pencemaran nama baik, Presiden Jokowi sendiri bisa melaporkannya dan membuktikan kebenaran di persidangan tanpa unsur kriminalisasi.
"Kita buktikan saja nanti apakah Presiden Prabowo masih akan membiarkan anak-anak bangsanya yang kami-kami ini sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi pure sains ya untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan juga kepalsuan ijazah, kok malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan," kata Roy, dilansir dari YouTube tvOne, pada Senin (28/4/2025).
Roy Suryo dan 3 orang lainnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat soal tudingan ijazah palsu Jokowi (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Roy juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini. Ia berterima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan, mulai dari kalangan akademisi hingga ulama.
"Jadi kami siap untuk menerima tantangan ini dan terima kasih untuk warga, masyarakat, baik itu lawyer, profesor, guru besar, civitas akademika dan juga masyarakat, termasuk ulama yang telah memberikan dukungan kepada kami," terangnya.
Lebih lanjut, Roy mengimbau agar tidak ada penggalangan dana untuk membantunya menghadapi kasus ini.
"Tidak perlu ada sumbangan apapun, nanti malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak," tambah Roy.
Dalam pernyataannya, Roy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan pelaporan tersebut. Ia bahkan menantang agar pelapor menggunakan pasal pencemaran nama baik jika ingin bertindak lebih gentle.
"Kami siap jawab tantangan kalau kami akan dipolisikan atau akan diperkarakan dengan pasal 160 itu karena itu sebenarnya pasal pengecut. Kalau mau gentle tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan," tegas Roy.
Sebelumnya, tim advokat Public Defender telah melaporkan tiga orang berinisial RS, Dokter T, dan ahli digital forensik RS atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya
Roy juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini. Ia berterima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan, mulai dari kalangan akademisi hingga ulama.