Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencabut kuasa salah satu pengacaranya yang ikut terseret diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut pemufakatan jahat putusan bebas perkara pemberian ekspor crude palm oil (CPO).
Salah satu pengacara yang dicabut kuasanya yakni Andi Ahmad Nur Darwin. Pencabutan kuasa pengacara itu disampaikan hakim saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula.
Penyampaian itu guna mengkonfirmasi secara langsung kepada Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 April 2025.
"Sebentar mohon maaf ya, ada lupa yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? ini saudara tanda tangan?," tanya hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.
“Benar Yang Mulia,” jawab Tom.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dua kuasa hukum yang kuasanya dicabut yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Tom mengamini adanya pencabutan kuasa pengacaranya.
"Itu saya kira hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran," kata Tom di sela skors persidangan.
Lebih lanjut, kata Tom, dirinya saat ini sudah menggunakan jasa dua law firm. Sehingga, menurutnya, pencabutan kuasa dilakukan demi mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan.
"Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan probono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya," jelas Tom.
Sebagai informasi, Andi Ahmad pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi korporasi minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 April 2025.
"Adapun, dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahu Gunawan) dan kawan-kawan," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Halaman Selanjutnya
"Itu saya kira hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran," kata Tom di sela skors persidangan.