Jakarta, VIVA — Dari kecelakaan kecil yakni senggolan mobil, di kawasan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, membuka kasu kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. S (31), yang berprofesi sebagai pengacara dan bertempat tinggal di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan polisi.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, kejadian bermula dari laporan kecelakaan ringan yang melibatkan mobil Daihatsu Sigra milik S dengan sebuah mikrolet, pada Jumat 25 April 2025.
“Awalnya, Unit Laka Lantas menerima laporan adanya serempetan kecil antara dua kendaraan. Ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, mereka menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobil tersangka,” ujar AKBP Firdaus dalam keterangannya kepada media, Senin 28 April 2025.
Petugas lalu melaporkan temuan tersebut kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. S beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan kasus ini mengarah pada penemuan dua senjata lainnya. Yakni sebuah senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan tambahan senjata api. Namun dari hasil interogasi, S mengaku membeli pistol Makarov tersebut dari seseorang seharga Rp 30 juta, sementara senapan laras panjang ia beli dari sebuah toko di kawasan Pasar Baru pada tahun 2016,” lanjut AKBP Firdaus.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkoba. Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menjelaskan bahwa insiden kecelakaan itu sebenarnya cukup sepele. Namun keributan yang terjadi di tempat kejadian membuat kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lanjutan.
“Saat itulah, petugas menemukan senjata api yang tergeletak di dalam mobil,” kata AKP Sumarno.
Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga masih menyelidiki lebih jauh apakah ada jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata api tersebut. Polisi juga mendalami asal-usul pasti senjata Makarov yang diduga diperoleh dari pasar gelap.
Mengenai motif kepemilikan senjata, S mengaku kepada penyidik bahwa dirinya merasa perlu memiliki senjata api untuk perlindungan diri. Ia mengklaim pernah dua kali menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan adanya jaringan lebih besar. Tersangka mengaku hanya untuk membela diri, tetapi penyidikan akan kami lanjutkan secara komprehensif,” tegas AKBP Firdaus.
Halaman Selanjutnya
“Saat itulah, petugas menemukan senjata api yang tergeletak di dalam mobil,” kata AKP Sumarno.