Papua, VIVA – Seorang warga Abepura, Papua, bernama Agus (44) tewas mengenaskan saat sedang merakit Bom Ikan (Dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia ke-2 berlokasi di Rumah Balabu belakang Gunung Perumahan Ampera Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Minggu , 27 April 2025.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, mengatakan, dari keterangan saksi, kejadian berawal saat korban sedang membuat Bom Ikan atau Dopis dengan menggunakan serbuk dari Bom Mortir peninggalan Perang Dunia ke-2 di sebelah rumahnya.
"Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, dan terdapat luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura," ungkap Kapolsek Kompol Komarul, Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari pihak Rumah Sakit terkait peristiwa tersebut. Merespon hal tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan atau serpihan bom mortir.
"Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-2," ujar Kompol Komarul.
Ia menambahkan, pihak Keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi dan korban juga langsung dimakamkan kemarin sore.
"Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang,” katanya.
Kompol Komarul menuturkan, bom tersebut tentunya dapat mengancam jiwa manusia, dan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan.
Selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Koperasi Desa Merah Putih Dianggap Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
Nelayan Indonesia telah memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat undang-undang terkait perlindungan dan pemberdayaan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
VIVA.co.id
28 April 2025