Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK dinyatakan gugur. Hal itu dilakukan karena Abdul Gani Kasuba meninggal dunia.
"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi Hukum harus dihentikan," ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Lebih lanjut, Jenderal Polisi Bintang Satu itu menegaskan bahwa lembaga antirasuah saat ini hanya fokus pada pengembalian aset terhadap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK.
"Saat ini Kami fokus pada Asset Recovery nya," kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa status Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK dinyatakan gugur. Hal tersebut lantaran, AGK dinyatakan meninggal dunia pada Jumat 14 Maret 2025 waktu setempat.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur (status tersangka TPPU)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Minggu 16 Maret 2025.
Asep menuturkan aset Abdul Gani Kasuba sudah disita KPK saat ini. Pun, KPK bakal kembali melakukan penyitaan aset jika masih diperlukan asset recovery.
"Tapi kan sudah di sita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Asep.
Sejauh ini, kata Asep, KPK juga masih tengah berkoordinasi dengan tim biro hukum untuk mekanisme penanganan perkara AGK selsnjutnya.
"Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya," kata Asep.
"Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan, itu harus bisa kita tarik kembali. Karena itu rezim di undang-undang kita terkait dengan assets recovery. Jadi, nanti ada penagihannya seperti apa, sedang kita lakukan proses-prosesnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Asep, soal kasus rasuah AGK saat ini ada klausul bisa menggugat lewat cara perdata melalui jaksa pengacara negara.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum terkait meninggalnya terdakwa Abdul Gani Kasuba. Dikabarkan, mantan Gubernur Maluku Utara itu meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.
"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Maret 2025.
Abdul Gani merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar ditambah 90 ribu dollar AS.
KPK pun masih menyelidiki beberapa kasus yang melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Namun, pada Jumat malam kemarin dikabarkan bahwa terpidana telah meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.
Halaman Selanjutnya
"Tapi kan sudah di sita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Asep.