Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
KPK menjelaskan, bahwa empat aset tanah dan bangunan itu disita di tiga wilayah berbeda. Proses penyitaan ini termasuk dari upaya KPK sejak tanggal 15-22 Mei 2025.
"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Selasa 27 Mei 2025.
Budi menuturkan, bahwa empat aset tanah dan bangunan yang disita itu diduga dibeli para tersangka menggunakan hasil korupsinya.
"Adapun keempat bidang tanah ini diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud dengan nilai pembelian sekitar Rp 8 miliar," kata Budi.
Saat ini, aset tanah dan bangunan yang dibeli para tersangka harganya sudah meningkat. KPK menaksir biaya juala aset tanah dan bangunan yang disita tersebut saat ini Rp 10 miliar.
"Adapun keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan orang lain," tandas Budi.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.