VIVA – Untuk menggenjot penggunaan motor listrik pemerintah memberikan insentif sejak dua tahun lalu, keringanan itu diberikan untuk produk buatan lokal. Namun sayangnya tahun ini insentif itu tidak tidak dilanjutkan.
Pertama kali insentif motor listrik berlaku Maret 2023, untuk pembelian baru atau konversi. Namun karena persyaratannya terlalu rumit, memasuki Agustus aturannya diubah demi mempermudah masyarakat.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui Permen tersebut syarat untuk satu kali pembelian notor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu mengatakan, bahwa anggaran insentif motor listrik sepanjang 2023 mencapai Rp1,75 triliun yang terbagi menjadi 200 ribu unit motor listrik dalam kondisi baru, dan 50 ribu unit konversi.
Memasuki 2024 kebutuhan anggaran untuk insentif tersebut meningkat jadi Rp5,25 triliun, yang dibagi menjadi 600 ribu unit motor listrik yang dibeli dalam kondisi baru, dan 150 ribu unit motor listrik koversi.
Tapi akhirnya memasuki 2024 kebijakan itu berubah, pemerintah memangkas anggaran untuk keringanan tersebut menjadi 50 ribu unit. Mengingat sepanjang 2023 kuota yang diberikan tidak terserap dengan maksimal.
Berdasarkan data SISAPIRA (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua), penjualan motor listrik dengan sistem subsidi, atau insentif sepanjang 2023 hanya terjual 11.532 unit.
Sedangkan sepanjang 2024 melebihi dari kuota yang dipangkas, yaitu sebanyak 62.541 unit motor listrik yang menerima insentif telah disalurkan.
Adapun sejak pergantian presiden dan jajaran menterinya, insentif untuk motor listrik sudah tidak berlaku di tahun ini. Sehingga sejumlah produsen mendesak agar pemerintah kembali menggelontorkan keringanan tersebut untuk mendongkrak penjualan motor listrik.
PT Ilectra Motor Group sebagai pemegang merek motor listrik lokal, yaitu Alva juga memiliki pendapat yang sama. Karena seperti diketahui, saat diberikan insentif harga produknya cukup menjadi terjangkau.
Chief Marketing Officer PT IMG, Putu Yudha, mengatakan, produsen membutuhkan kejelasan dari pemerintah terkait insentif yang akan diberikan untuk motor listrik buatan lokal, karena akan menguntungkan konsumen.
“Jadi agar ada kejelasan untuk konsumen sebetulnya kalau memang ingin memiliki dengan opsi menggunakan subsidi mereka bisa tahu kejelasan kapan, dan bagaiaman cara mengunakannya,” ujarnya di Cikarang, Jawa Barat, dikutip, Jumat 23 Mei 2025.
Walaupun saat ini tidak ada insentif, menurutnya tidak terlalu memengaruhi penjualan. Mengingat produk yang mereka tawarkan targetnya untuk menengah ke atas. Namun tanpa adanya potongan Rp7 juta, harga motor listrik Alva terlihat cukup tinggi untuk sebagian orang.
“Penjualan sebenarnya oke, mungkin karena kami juga ada di segmen harga yang bisa dibilang di atas Rp30-40 juta. Kalau dari sisi impak mungkin tidak terlalu begitu, ya,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan data SISAPIRA (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua), penjualan motor listrik dengan sistem subsidi, atau insentif sepanjang 2023 hanya terjual 11.532 unit.