Terpopuler: Bagnaia Jiplak Motor Marquez, Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor

3 hours ago 2

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:15 WIB

Jakarta, VIVA – Ada beberapa berita yang tayang di VIVA Otomotif pada Jumat kemarin, dan banyak dibaca hingga jadi terpopuler. Mulai dari Bagnaia jiplak motor Marquez, sampai dengan fenomena motor tanpa pelat nomor.

1. Francesco Bagnaia Menjiplak Motor Ducati Marc Marquez di MotoGP Prancis

Francesco Bagnaia di MotoGP Qatar

Francesco Bagnaia akan menjiplak motor Ducati Marc Marquez untuk MotoGP Prancis yang akan digelar di Sirkuit Le Mans, pada 9-11 Mei 2025. Ubahan kedua motor Desmosesici GP25 itu diterapkan setelah sesi uji coba di Jerez, Spanyol.

Perubahan motor kedua pembalap Ducati Lenovo itu akan sama, terutama Francesco Bagnaia yang akan menyematkan beberapa komponen yang dirasakan Marc Marquez perlu diubah, salah satunya lengan ayun.

2. Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Polisi Bakal Tindak

VIVA Otomotif: Ilustrasi motor tanpa pelat nomor

Photo :

  • Dok: Rupbasanblitar

Fenomena motor tanpa pelat nomor belakang masih terjadi sampai saat ini, dan melenggang bebas di jalanan padahal itu melanggar aturan lalu lintas dan hukumannya bisa dipenjara. Pihak kepolisian pun kini siap menindak motor-motor tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Dia mengingatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang benar dan sesuai undang-undang.

3. Tak Kurangi Macet, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Malah Bikin Mobil Makin Banyak

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Guna menekan angka kemacetan di Jakarta, aturan ganjil genap dibuat. Namun,  Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, menilai kebijakan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di Jakarta yang selama ini diterapkan tidak menyelesaikan masalah.

Aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.

Halaman Selanjutnya

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Dia mengingatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang benar dan sesuai undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |