Jakarta, VIVA – Tiga hakim PN Surabaya yang telah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, bakal segera mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) soal kasus dugaan suap dan gratifikasinya.
Rencananya, sidang tuntutan bakal digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Adapun, ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"(Pesidangan) Tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa, tanggal 15 April 2025 ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Selasa, 8 April 2025.
Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) harus menyiapkan surat tuntutan dengan tepat waktu. Pasalnya, masa penahanan tiga terdakwa terbatas.
"Karena penahanan sudah habis di tanggal 15, sudah perpanjangan pertama," kata Teguh.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar, serta gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Halaman Selanjutnya
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.