Jakarta, VIVA - TNI Angkatan Darat (AD), angkat bicara soal telegram Panglima TNI berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengklaim hal tersebut sebenarnya sudah berlangsung sebelum adanya Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025, tanggal 5 Mei 2025 tentang pengamanan.
“Substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan,” ujar dia pada Minggu, 11 Mei 2025.
VIVA Militer: Prajurit TNI yang tugas di Papua gelar Malam Akrab Tahun Baru 2025
Maka dari itu, dia menyebut kehadiran unsur pengamanan dari TNI adalah bagian dukungan terhadap struktur yang sudah diatur secara hierarkis. Pasalnya, kehadiran prajurit guna pengamanan telah ada wilayah Kejaksaan Agung.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan,” kata dia.
Sesuai kerja sama tersebut, lanjutnya, terkait pengerahan 1 Peleton guna pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut, yakni gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
“Namun, dalam pelaksanaannya jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” katanya.
Dengan demikian, Wahyu menjelaskan kalau surat telegram itu tak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus. Namun, bagian dari kerja sama pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga sudah berjalan sebelumnya.
Apalagi, lanjut dia, surat yang dimaksud harus dipahami merupakan klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya, tergolong dalam Surat Biasa (SB).
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengeluarkan perintah penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di Tanah Air.
Korps Adhyaksa pun tidak menampiknya. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
“Namun, dalam pelaksanaannya jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” katanya.