Tulis Pledoi di Balik Rutan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Pakai AI

4 hours ago 1

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:12 WIB

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya akan menuliskan nota pembelaan atau pleidoi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024. Pleidoi itupun akan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, ketika membacakan surat yang dititipkan oleh Hasto sebelum memulai persidangan, Kamis 19 Juni 2025.

"Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari filosofi Artificial Intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," isi surat Hasto yang dibacakan Guntur Romli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

"Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, Hasto dalam suratnya menyatakan bahwa tidak ada fakta baru dalam persidangan kasus yang menjeratnya saat ini. 

"Karena itulah, meskipun di dalam persidangan ini terungkap adanya penyelundupan fakta, intimidasi, dan upaya penyidik KPK sampai menjadi saksi persidangan dan ahli yang memberatkan," kata Guntur.

Hasto, melalui Guntur, menyatakan bahwa sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), justru tidak mengungkap secara rinci keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan rasuah.

"Namun proses daur ulang justru malah memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah, dengan demikian tidak ada fakta-fakta yang membuktikan keterlibatan saya, Hasto Kristianto, sebagaimana disampaikan di dalam surat dakwaan," lanjut Guntur membacakan surat Hasto.

Sehingga, Hasto pun meyakini bahwa majelis hakim yang memimpin persidangan kasusnya akan memutuskam hukuman untuknya secara adil.

"Meskipun demikian, saya percayakan kepada Majelis Hakim, saya meyakini bahwa Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang berkeadilan baik berdasarkan fakta-fakta di persidangan ini maupun di persidangan sebelumnya sebagaimana terdapat dalam putusan nomor 18 dan nomor 28 tahun 2020,".

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Meskipun demikian, saya percayakan kepada Majelis Hakim, saya meyakini bahwa Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang berkeadilan baik berdasarkan fakta-fakta di persidangan ini maupun di persidangan sebelumnya sebagaimana terdapat dalam putusan nomor 18 dan nomor 28 tahun 2020,".

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |