Jakarta, VIVA - Jalan raya sering menjadi tempat di mana berbagai emosi manusia muncul, terutama emosi negatif seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.
Perilaku ini tidak hanya membahayakan pengemudi yang terlibat, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Beberapa contoh perilaku road rage itu yaitu mengemudi dengan agresif dan menyalip secara sembrono, menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk mengintimidasi pengemudi lain dan mengumpat ke pengendara lain dan sebagainya.
Seperti dikutip VIVA Otomotif di akun TMC Polda Metro Jaya, Senin 24 Februari 2025, tindakan road rage dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta.
Jika menyebabkan kecelakaan fatal, hukuman bisa meningkat hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Untuk menghindari road rage, setiap pengendara perlu menjaga emosi dan memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas. Kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara adalah kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan
"Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan," demikian akun tersebut.
Siap-siap Sudah Dapat Ojol, Drivernya Mau Demo dan Off Bid
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker.
VIVA.co.id
17 Februari 2025